Kepala DPPKAD Bandung Barat Asep Sodikin mengungkapkan, pencairan untuk pembayaran pekerjaan seperti fisik jalan, harus melalui sejumlah tahapan agar bisa dicairkan kepada pihak ketiga. ”Terpenting itu dokumen harus lengkap. Di dalam dokumen itu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh kontraktor. Kalau sudah lengkap tentu pencairan akan cepat, secara teknis pencairan dilakukan oleh dinas terkait,” kata Asep.
Bila dokumen dari pihak ketiga tersebut belum lengkap, maka pencairan pun bisa ditunda. Hal ini untuk mencegah terjadinya kelebihan pembayaran serta untuk mempertanggung jawabkan di depan hukum. ”Kita tidak sembarangan dalam melakukan pencairan kalau memang dokumennya tidak lengkap,” pungkasnya. (drx/nit)