Pansus DPRD: Cimahi Kelebihan Mini Market

bandungekspres.co.id, CIMAHI – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Aktual DPRD Kota Cimahi, H. Nabsun, menyebutkan bila mengacu pada aturan Perda Nomor 8 Tahun 2016, setiap minimarket melayani 6 ribu penduduk. Maka, kata dia, Kota Cimahi hanya membutuhkan 105 minimarket. Hal tersebut disampaikannya saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke salah satu minimarket di Jalan Cihanjuang, kemarin (20/12).

Padahal saat ini, sebut dia,  jumlah minimarket yang ada di Kota Cimahi mencapai 139, jumlah tersebut sangat berlebih dibanding dengan jumlah penduduk yang ada di Cimahi. “Seandainya penduduk Cimahi mencapai 630 ribu jiwa, maka sesuai aturan cuma 105 minimarket. Artinya jumlah minimarket sekarang tidak sebanding dengan jumlah penduduk yang ada,” kata Ketua Pansus Aktual DPRD Kota Cimahi, H. Nabsun, kemarin.

Selain soal jumlah ideal minimarket, kata dia, masih banyak minimarket yang belum mengantongi izin utuh. Dari 139 minimarket, terang Nafsun, yang memiliki izin hanya 66 dan yang sah itu baru 19. “Sudah keterlaluan, kalau nggak dibendung jadi apa nanti Cimahi. Kita bukan menghalang-halangi orang berdagang, tapi aturan harus dipake, karena kita punya Perda,” terangnya.

Terpisah, Kepala Seski Penegakan Perda Satpol PP Kota Cimahi, Rini Taihuttu menegaskan pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap minimarket yang menyalahi aturan seperti perizinan. Maraknya minimarket di Kota Cimahi, dinilai bisa mengancam keberlangsungan pedagang-pedagang kecil atau tradisional. Apalagi, minimarket yang ada saat ini setengahnya belum memiliki izin atau perizinannya belum tuntas.  ”Akan ada penertiban lagi, tetapi akan kita lakukan secara bertahap nggak langsung semua. Kalau terlalu banyak, kasihan warung-warung kecil,” ucap Rini.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Cimahi menertibkan enam minimarket yang belum memiliki izin atau izinnya belum lengkap, sedangkan dua minimarket lagi ditutup berdasarkan kesadaran sendiri. Keenam minimarket tersebut sudah disidangkan karena melanggar aturan dan mereka didenda sebesar Rp 10 juta per minimarket, dua minmarket tidak disidangkan. Selain itu mereka tidak bisa beroperasi selama izinnya belum tuntas. (bun/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan