PNS Dilarang Gunakan Gas Tiga Kilogram

bandungekspres.co.id, TASIKMALAYA – Pemerintah Kota Tasikmalaya mengimbau seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak menggunakan gas 3 kilogram bersubsidi. Imbaun juga disampaikan untuk pengguna rumah tangga serta pelaku usaha.

Hal itu menindaklanjuti Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquified Petroleum Gas (LPG).

Ketua Hiswana Migas Priangan Timur H Wawan Ugan mengatakan adanya hal tersebut harus didorong dan didukung sebab merupakan program pemerintah pusat agar gas berwarna hijau tersebut tepat guna dan tepat sasaran. Menurutnya, hasil rakor beberapa waktu lalu dengan Pemkot, menghasilkan surat edaran dari Plt Wali Kota tentang penggunaan gas 3 kg.

”PNS atau pegawai instansi lain yang berpenghasilan diatas Rp 1,5 juta diwajibkan tidak menggunakan gas subsidi dan beralih ke bright gas,” tuturnya, kemarin (8/12).

Selain itu, kata dia, para agen pun diwajibkan memasok bright gas oleh Pertamina. Maka pihaknya pun mendapat tambahan pasokan untuk wilayah Priangan Timur sebanyak 40 persen perhari dari biasanya.

”Namun kita sempat usulkan ke Pemkot supaya disosialisasikan di tempat-tempat berkumpul massa seperti Car Fee Day (CFD) agar segera diketahui seluruh masyarakat,” terangnya.

Sebab, kata dia, aturan baru tersebut saat ini banyak praktik curang terjadi di lapangan. Seperti penukaran bright gas dengan tabung gas 3 kg, secara aturan yakni dua tabung gas 3 kg ditambah uang Rp 120 ribu bisa mendapatkan 1 tabung bright gas siap pakai.

”Ini harus disosialisasikan dengan baik, karena ada beberapa kejadian penipuan soal penukarannya. Ada yang tertipu saat menukar bright gas, harus dengan 3 tabung gas 3 kg ditambah uang Rp 15 ribu,” ungkapnya.

Dia menambahkan kondisi bright gas pun saat ini sudah aman di Kota Tasikmalaya. Meski peminatnya belum terlalu nampak, maka seluruh masyarakat yang berpenghasilan cukup diharapkan segera beralih.

”Ya pasokan sudah aman dari beberapa bulan ke belakang juga. Maka silakan beralih, karena gas 3 kg itu yang berhak menggunakan adalah warga miskin,” tandasnya. (igi/yuz/JPG/rie)

Tinggalkan Balasan