Penahanan Asep Hilman Dinilai Tidak Logis

”Bahkan, sempat selama dua bulan Asep Hilman mengikuti Diklatpim yang dimulai pada 29 September hingga 8 Desember 2010. Selama mengikuti Diklatpim, secara otomatis tugas Asep Hilman dilaksanakan oleh Plt,” jelasnya.

”Jelas pada kasus ini terdapat rekayasa dalam pembuatan berita acara dan kontrak pengadaan buku,” imbuhnya.

Dia menegaskan, sangat menyanyangkan kasus yang terjadi pada 2010, baru pada tahun diproses. Artinya, ada jarak yang terlalu lama dalam menjalankan proses hukum ini. ”Lalu, kenapa pada saat Asep Hilman telah menjadi Kepala Dinas baru dilakukan penangkapan? Jika kasus ini salah alamat, akan ada pencemaran nama baik nantinya,” urainya.

Alasan lainnya, kata dia, Asep Hilman merupakan pejabat eselon dua yang sangat diperlukan fungsinya untuk mengurusi administrasi. Jika Asep Hilman tidak ada, pihaknya mempertanyakan siapa yang akan menandatangi sejumlah berkas dan dokumen di Dinas Pendidikan Jawa Barat.

Sebagai Dewan Kehormatan, lanjut dia, Asep Hilman sangat aktif menangani masalah guru yang ada di Jawa Barat. Bahkan, dia menilai Asep Hilman merupakan kader terbaik yang dimiliki oleh PGRI. ”Intinya, kita akan melakukan berbagai upaya agar Asep Hilman tidak ditahan,” tandasnya.

Sementara itu, menurut pengamat pendidikan Universitas Padjajaran Dede Mariana, jabatan kepala dinas pendidikan masih tetap dijabat oleh Asep Hilman. ”Kasusnya kan masih belum inkrah, jadi jabatan publik masih tetap dijabat olehnya sampai kasus ini selesai,” ucapnya.

Terkait pelimpahan SMA/sederajat, lanjut dia, dengan adanya permasalahan ini pelimpahan tersebut tidak akan berpengaruh. Sebab, pelimpahan tersebut sifatnya lembaga, bukan perseorangan. Meskipun, kepala dinas sedang menjalani kasus hukum,  maka fungsi kepala dinas bisa dihandle oleh pejabat lainnya. Hal itu juga sesuai penunjukan oleh Gubernur Jawa Barat. (nit/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan