Yayan berpendapat, ketakutan PGRI mencoret para guru mengaji yang merangkap guru honorer tidaklah berdasar. Dirinya merujuk pada Perwal Nomor 891 tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. (bbs/fik)
Tak Terima Dana Hibah Dicoret

TUNTUT HAK: Sejumlah guru honorer yang juga merangkap sebagai guru mengaji melakukan Aksi Bela Guru Ngaji 512 di depan Kantor DPRD Kota Bandung, Jalan sukabumi, Kota Bandung, Senin (5/12). Mereka memprotes pemerintah Kota Bandung dan PGRI karena pada tahun 2016 ini terancam tidak menerima dana hibah.