Yayan berpendapat, ketakutan PGRI mencoret para guru mengaji yang merangkap guru honorer tidaklah berdasar. Dirinya merujuk pada Perwal Nomor 891 tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. (bbs/fik)
Tak Terima Dana Hibah Dicoret
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News