Nazli: Warga Bandung Jangan Ikut Demo 212

bandungekspres.co.id, SOREANG – Kepolisian Resort (Polres) Bandung berharap masyarakat Kabupaten Bandung tidak berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi unjuk rasa pada 2 Desember mendatang. Kegiatan yang disebut-sebut untuk menuntut keadilan terhadap kasus dugaan penistaan agama oleh calon Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basoeki Tjahya Purnama (Ahok), sebab hingga saat ini proses hukum terhadap mantan Bupati Belitung tersebut terus berjalan.

Kapolres Bandung AKBP Muhammad Nazly Harahap mengatakan, aksi unjuk rasa yang akan digelar 2 Desember, terindikasi kuat akan mengarah pada tindakan makar. Yakni menggulingkan pemerintahan yang sah. Maka dari itu, pihaknya dan TNI harus mencegah terjadinya tindakan-tindakan inkonstitusional tersebut, untuk menyelamatkan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

”Negara tidak akan kalah oleh aksi unjuk rasa. Jika mereka memaksakan diri tentu pihak kepolisian dan TNI akan melakukan tindakan tegas. Selain itu memang aksi unjuk rasa kali ini disinyalir memang ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan tertentu yang ingin memecah belah keutuhan bangsa ini,” kata Nazly, usai menggelar silaturahmi bersama para ulama dan jajaran Muspida Kabupaten Bandung di Gedung Mohammad Toha Komplek Pemkab Bandung, Soreang, kemarin (23/11).

Nazly berharap, agar ummat Islam Kabupaten Bandung, tidak memaksakan diri berangkat ke Jakarta untuk ikut berunjuk rasa. Alangkah lebih baiknya, kata dia, jika masyarakat tetap di tempat masing-masing dan terus mengikuti perkembangan proses hukum terhadap kasus tersebut. Dengan tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib.

”Lebih baik masyarakat Kabupaten Bandung membantu pak bupati mendorong dan mengawal pembangunannya. Soal Ahok, ini tengah ditangani oleh penegak hukum,” ungkapnya.

Saat ini, lanjut Nazli, kepolisian DKI Jakarta telah mengeluarkan maklumat berisi sejumlah aturan dan ketentuan penyampatan pendapat di muka umum. Yakni, larangan perbuatan  makar, para peserta diminta mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum, khususnya tentang kewajiban, larangan, dan sanksi bagi pelaku atau peserta.

”Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum, polisi akan menindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan