Sonny menambahkan, sesuai dengan Peraturan Wali Kota, pihaknya akan terus melakukan pemanfaatan aset secara optimal. Untuk aset yang dimiliki PDAM Tirtawening Kota Bandung sendiri mencapai 150 titik berupa tanah dan bangunan.
”Tentunya nanti untuk pemanfaatan aset ini akan kita tawarkan dengan terbuka. Dari 150 aset berupa tanah dan bangunan ini tidak semuanya nganggur. Nanti kita akan cek lokasi aset tersebut karena tidak boleh mengganggu tata guna lahan dan itu akan jadi referensi kita memanfaatkan aset tersebut untuk apa,” terang Sonny.
Untuk pengelolaan aset sendiri, diakui Sonny, masih membutuhkan proses karena harus melalui proses lelang atau kerjasama.
”Nanti 30 aset yang belum teroptimalkan ini akan kita kerjasamakan. Sebelumnya, kita akan identifikasi aset tersebut salah satunya dari sisi sertifikat. Karena dari 150 aset tersebut, baru sekitar 20 persen yang sudah disertifikasi. Karena itu kita gandeng Kejati Jabar untuk mempercepat proses sertifikasi aset,” pungkasnya. (bbs/fik)