bandungekspres.co.id, SUMUR BANDUNG – Sebanyak 30 aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening di Kota Bandung tidak terpakai. Hal ini diungkapkan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil saat melantik dua direksi di jajaran PDAM Tirtawening di kantor PDAM Tirtawening, Jalan Badak Singa Kota Bandung, belum lama ini.
Wali Kota akrab disapa Emil menegaskan, dalam sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak boleh ada aset yang mubazir, tidak dikelola dan terbengkalai.
”Ini tidak hanya ke PDAM, tapi semua BUMD yang lain juga. Aset yang dimiliki tidak dianggurkan karena berpotensi untuk diserobot, tidak punya nilai tambah, dan potensi lainnya yang tiak tergali,” ujar Emil
Dari sekitar 30 aset yang tidak terpakai dan terkelola dengan baik tersebut, lanjut Emil, tiga di antaranya mendapatkan gugatan ke pengadilan. ”Ini kan akibat tidak ada kegiatan di lokasi aset tersebut,” tambahnya.
Untuk itu, Emil meminta, PDAM Tirtawening Kota Bandung, khususnya dua direksi yang baru dilantik, untuk terus mencari upaya-upaya dan terobosan baru dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset dengan maksimal. Bisa menjadikannya sebagai core business atau second business yang bisa menambah pendapatan serta meningkatkan pelayanan.
”Kami ingin gagasan dan terobosan yang baik sehingga PDAM ini menjadi zero complain company dan good company. Silakan berinovasi dengan pihak lain untuk peningkatan kinerja dan pemanfaatan aset,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PDAM Tirtawening Kota Bandung Sonny Salimi mengatakan, selama ini, aset-aset yang dikatakan nganggur tersebut ada yang digarap orang lokal ada juga yang diserobot.
Dia menjelaskan, maksud lahan yanh diserobot tersebut adalah adanya pihak lain yang menggugat dan mengakui lahan PDAM Tirtawening sebagai properti miliknya (penggugat). Menurutnya, ada tiga aset PDAM Tirtawening Kota Bandung yang mendapatkan gugatan pihak yang mengaku pemiliknya.
”Ada tiga lokasi yang digugat. Lahan di Maribaya, Cikareo dan satu lagi di Cidadap yang bikin heboh,” kata Sonny. Dia mengatakan bahwa suatu saat aset-aset tersebut akan dikerjasamakan dengan pihak lain dengan mengutamakan kerjasama dalam core business PDAM serta dengan memperhitungkan kemampuan keuangan perusahaan.