Dianggap Hina Jokowi, Dani Dipolisikan

ahmad-dani
JADI BUMERANG: Musisi Ahmad Dhani yang ikut melakukan aksi 4 November akhirnya dilaporkan ke polisi karena dituduh menghina presiden.
0 Komentar

bandungekspres.co.id, JAKARTA – Laskar Relawan Jokowi (LRJ) melaporkan calon Bupati Bekasi Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya, Senin (7/11) dini hari.

Ketua Umum LRJ Riano Oscha mengatakan, laporan itu didasari pernyataan Dhani dalam unjuk rasa Aksi Bela Islam II pada Jumat lalu (4/11) yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo.

”Kami (LRJ) dan Projo (Pro-Jokowi, red) merasa Ahmad Dhani telah melecehkan dan menghina presiden pada saat dia berorasi di demo 4 November dengan kata-kata tidak senonoh,” ujar Riano.

Baca Juga:Dinilai SIbuk Ngurusi Partai, BNP2TKI Belum Peduli TKITunanetra Jabar Tinggi, Kuwait Donasi 1.000 Alquran Braile

Menurutnya, sosok publik figur dan politikus tidak etis melontarkan kata-kata bersifat kebencian di muka umum. Riano menganggap kata-kata yang digunakan Ahmad Dhani saat Aksi Bela Islam II jelas sudah keterlaluan.

”Kami relawan Jokowi-JK merasa ucapan Ahmad Dani ini sudah keterlaluan. Masyarakat bisa menilai sendiri betapa tidak pantas seorang yang mengaku intelektual mengeluarkan kalimat-kalimat seperti itu,” ucapnya.

Karenanya Riano saat melaporkan Ahmad Dhani juga menyertakan bukti berupa rekaman saat pentolan Dewa 19 itu berorasi pada demo yang belakangan dikenal dengan sebutan 4/11 itu.

Selain itu, dia juga membawa beberapa saksi yang menyaksikan langsung ketika Ahmad Dhani menghina Jokowi.

Laporan tersebut teregister dalam LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016. Dalam laporan itu Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 207 KUHP tentang penghinaan.

Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi menyatakan, penghinaan terhadap presiden telah membuat demokrasi kehilangan martabat. “Kami menginginkan demokrasi yang beradab,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompol meminta Polri memproses calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani, atas tuduhan penghinaan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga:9 Jam Diperiksa, Ahok BungkamHarya ”Hasmi” Suraminata, Pencipta Gundala Putera Petir, Mangkat di Usia 70 Tahun

Menurut Ruhut, tindakan Ahmad Dhani tidak mencerminkan sosok publik figur. Karenanya ia berharap agar Polri memproses Ahmad Dhani.

”Pantas tidak presiden kita dikatakan nama binatang yang sebagian masyarakat Indonesia mengharamkan binatang itu? Bapak Joko Widodo itu simbol negara,” kata Ruhut di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, kemarin.

Ruhut meminta agar seluruh masyarakat menyerahkan proses penegakan hukum Ahmad Dhani kepada Polri. Politikus asal Sumatera Utara itu berharap apa yang disampaikan Ahmad Dhani menjadi pelajaran terhadap masyarakat.

0 Komentar