Polisi Gerebek Rumah Pembuat STNK Palsu

Setelah dilakukan pengembangan lagi, kata Dwi, ditangkap juga kurir atau perantara antara peminat dengan pembuat STNK palsu tersebut, yakni DS, KA, TF, HE, dan MY. Mereka mendapat penghasilan berupa upah bagian dari penjualan STNK palsunya. Sebagian motor yang dibuatkan STNK-nya tersebut diduga hasil curian.

”Lembaran STNK yang kedaluwarsa ini, mereka dapatkan dari para calo dan biro jasa. Cara membedakan antara STNK asli dengan palsu, cukup dengan memeriksa keadaan hologramnya, atau memeriksakannya ke Samsat terdekat,” katanya.

Dwi menegaskan, para tersangka pemalsu STNK ini dikenakan Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun. ”Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai peredaran STNK palsu dengan cara tertib beradministrasi di Samsat,” ucapnya. (yul/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan