bandungekspres.co.id, BANDUNG – Untuk memperlancar penyaluran dana desa, kepala daerah dinilai harus membantu percepatan verifikasi administrasi. Sebab, maksimal pengajuan prosal dana dari bantuan gubernur tersebut maksimal diterima Desember 2016.
Kepala Badan Pemberdayan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Jabar Koesmayadi Padmadinata mengatakan, verifikasi ini penting. Sebab semakin cepat pengumpulan data ini dilakukan, maka dana desa dari provinsi akan segera cair.
Dirinya menyebutkan, dana desa di APBD Perubahan 2016 ini total dana yang akan diserahkan untuk pembangunan infrastruktur desa mencapai Rp265,6 miliar. Rinciannya, 5.313 desa akan mendapatkan Rp 50 juta. Termasuk untuk dana kinerja aparatur desa sebesar 15 juta.
”Jadi Verivikasinya harus secepatnya mengingat di BPMPD kita juga mengalami keterbatasan sumber daya manusia,” jelas Kusmayadi di Gedung Sate, kemarin (27/10).
Untuk pencairan dana kinerja, kata dia, pihaknya tinggal menyelesaikan sedikit lagi pengajuan dari desa. Sementara bantuan gubernur untuk dana infrastruktur desa sejauh ini baru tiga kabupaten yang mengajukan proposal. Di antaranya Kuningan, Subang dan Majalengka.
Selain bantuan dari daerah, pihaknya akan mengambil langkah jemput bola dengan mengerahkan tim ke lapangan langsung memeriksa persyaratan administrasi. Mengingat batas verifikasi diberikan pada 15 Desember 2016. ”Karena itu kami pemetaan, tim datang ke kabupaten yang desanya banyak, orang desa ke kabupaten bawa persyaratannya,” tuturnya.
Dengan begitu, proses verifikasi bisa melayani seluruh desa, maka tim mengatur waktu agar seluruhnya di kabupaten terlayani. Jika tim di lapangan menemukan kekurangan yang disebabkan ada proses administrasi di kabupaten, kata Koesmayadi, pihaknya akan melapor ke Sekda Jabar Iwa Karniwa.
Dia menilai, langkah jemput bola dan percepatan yang dilakukan BPMPD penting. Sebab, berkejaran dengan waktu. Menurutnya, proses administrasi dana Rp 50 juta tidak sederhana. Sebab, desa harus mencantumkan anggaran ini dalam APBD Desa yang disetujui Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dari pantauan di lapangan, kata dia, mayoritas desa sudah siap diverifikasi. Namun dukungan kepala daerah dinilai Koesmayadi tetap penting agar pencairan bisa cepat dan tertunda.
Dia kemudian menunjuk Bupati Indramayu Anna Sophanah yang saat acara Saba Lembur memerintahkan seluruh camat dan desa untuk memproses administrasi.