Tiga Pasangan Ditetapkan sebagai Calon Wali Kota Cimahi

Sementara itu, Ketua DPC PDIP Kota Cimahi Denta Irawan menyatakan,  seluruh syarat yang ditetapkan dari PKPU terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah dipenuhi. Termasuk, calon wakil Wali Kota Ngatiana yang berlatar belakang TNI. Syarat dari PKPU untuk pencalonan dari anggota TNI syaratnya bukan SK, tapi semacam pernyataan dari institusi yang menyatakan mengizinkan.

”Tersirat di sana bahwa yang bersangkutan pensiun dini. Itu sudah kami lampirkan dan sudah diserahkan ke KPU,” terang Denta saat dihubungi, kemarin.

Denta melanjutkan, Ngatiana sudah membuat surat pengunduran diri berupa pengajuan pensiun dini dan sudah diterima di Kodiklat tempat dia bertugas. Komandan Kodiklat pun sudah memberikan izin dengan mengeluarkan surat keterangan. Surat dan keterangan dari institusi sampai Panglima TNI sudah  diserahkan pada pada10 Oktober 2016 lalu.

”Artinya, kebutuhan dalam PKPU sebagai syarat calon sudah terpenuhi, dan memang faktanya pak Ngatiana sudah tidak berdinas,” jelasnya.

Dengan demikian, Denta menganggap seluruh persyaratan sudah sesuai dan tidak perlu dipermasalahkan lagi. ”Semua surat sudah diberikan, seperti surat pengunduran diri sudah dilampirkan, surat dari panglima juga sudah diserahkan. Sudah cukup itu juga,” pungkasnya. (bun/rie)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan