Janji Pertahankan Lahan Abadi, Terapkan Sistem Zonasi Merah dan Hijau

bandungekspres.co.id, SOREANG – Pemkab Bandung berjanji untuk mempertahankan lahan abadi areal pertaniannya seluas 30.000 ha sebagai bentuk komitmen mendukung program swasembada pangan yang dicanangkan pemerintah.

Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Bandung, A Tisna Umaran mengatakan, untuk mempertahankan laju alih fungsi lahan pertanian tersebut pihaknya menerapkan sistem zonasi merah dan hijau.

”Seperti di Soreang depan pemda itu dijadikan zona merah sebagai zona pertumbuhan ekonomi. Itu sesuai dengan peraturan daerah yang ditetapkan dalam RTRW 2015,” katanya, kepada wartawan, Minggu (16/10).

Dia menegaskan, lahan pertanian dan lahan hijau di Kabupaten Bandung masih di atas 60 persen dari total luas wilayah Kabupaten Bandung. Kalaupun saat ini di lahan merah masih ada pesawahan, merupakan pemanfaatan lahan sebelum digunakan menjadi kawasan pertumbuhan ekonomi, maka digunakan dulu untuk pertanian.

Apabila lahan pertanian di Kabupaten Bandung dibiarkan tanpa ada batas toleransi pembangunan atau alih fungsi lahan, hal itu akan menjadi persoalan di kemudian hari.

”Persoalannya adalah menyangkut pemenuhan swasembada pangan khususnya di Kabupaten Bandung. Oleh karenanya, Kabupaten Bandung punya kepentingan dengan lahan-lahan yang diabadikan,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya mengantisipasi tingginya laju alih fungsi lahan pertanian, dengan melakukan kajian-kajian teknis mengenai lahan abadi pertanian yang tidak boleh dilakukan alih fungsi lahan.

Langkahnya yaitu melalui penetapan zona hijau pertanian melalui regulasi yang mengikat. Berdasarkan hasil revisi RTRW Kabupaten Bandung 2015, saat ini, zonasi lahan hijau abadi di Kabupaten Bandung mencapai 30.000 hektare. (bis/asp)

Tinggalkan Balasan