Furqon menjelaskan, tingkat penyelesaian aduan yang masuk tergantung dari berat tidaknya aduan. Untuk jalan rusak dengan tingkat kerusakan ringan misalnya, bisa memakan waktu kurang dari sepekan. Karena ada unit reaksi cepat (URC), misalnya aduan soal pembangunan tanpa izin, memerlukan waktu yang lebih panjang karena dinas terkait harus melakukan pengecekan langsung ke lapangan serta memeriksa kelengkapan dokumennya.
”Mulai dari laporan masuk, didisposisikan, balasan dari dinas atau kecamatan terkait hingga nanti selesai. Pelapor akan mendapatkan pemberitahuan. Jadi bisa diikuti perkembangannya sampai nanti beres,” tegas Furqon.
Terpisah, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung Yayan memaparkan, LAPOR! merupakan media yang efektif untuk mengadukan keluhan dan keininan masyarakat. Selain itu, bisa memberikan masukan yang reaktif dan inovatif kepada pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan. Menurutnya, setiap pengaduan akan ditindaklanjuti ada yang bisa diselesaikan dalam waktu cepat atau disesuaikan dengan perencanaan. Karena perlu dikoordinasiikan lintas sektoral.
Pada intinya, langkah petama direspon oleh pamerintah selain itu pengaduan melalui LAPOR! selalu diverivikasi kebenarannya. ”Jangan sampai terjadi fitnah tetapi apa bila terjadi penyelewengan yg dilakukan oleh aparat akan diberikan sanksi yang tegas. Seperti diberhenikan empat lurah dan dua camat. LAPOR! menjadi indikator peniaian bagi pimpnan SKPD,” pungkasnya. (adv/dn/fik)