7 Titik Kawasan Tanpa Rokok

bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Mulai 2017 mendatang, Pemkab Bandung Barat resmi menetapkan 7 titik Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Mulai dari fasilitas pelayanan kesehatan, tempat kegiatan belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang ditetapkan sejak 10 Juni 2016.

Bupati Bandung Barat Abubakar menegaskan, Perda ini lahir untuk melindungi masyarakat yang tidak merokok saat berada di tempat umum. Bahkan, di sejumlah akan diberi label (KRT) untuk menandakan kawasan tersebut tanpa rokok.

”Efektif diberlakukan pada 2017 mendatang setelah perbupnya keluar. Saat ini kami melakukan sosialisasi terlebih dahulu,” kata Abubakar seusai sosialisasi KTR di Ballroom Gedung Pemkab Bandung Barat, Ngamprah, kemarin (27/9).

Diungkapkannya, Perda ini akan didukung dengan peraturan bupati (perbup) yang saat ini masih dalam rancangan. Peraturan tersebut bukan berarti melarang merokok. Namun, peraturan dibuat untuk membatasi perokok agar tidak merokok di tempat-tempat umum.

”Merokok itu hak pribadi, tapi hargai juga mereka yang tidak merokok,” ungkapnya.

Sehingga nanti akan ada ruang atau area yang diperbolehkan untuk merokok. ‪Penerapan peraturan tersebut, menurut Abubakar, akan dimulai di lingkungan Kantor Pemkab Bandung Barat. Di setiap ruangan, ia minta untuk tidak disediakan asbak untuk para perokok.

Sementara untuk ruangan khusus merokok, masih dalam pembahasan. Tempat itu bisa berada di dalam gedung ataupun di luar gedung. ”Kita mulai lakukan dari unsur pimpinan dulu agar memberikan contoh agar tidak merokok di tempat yang dilarang,” terangnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Pupu Sari Rohayati menambahkan, Perbup KTR saat ini dalam tahap pengkajian. Dia menargetkan Perbup tersebut efektif diberlakukan pada awal 2017. ‪

”Untuk mengawasi penerapan Perbup, akan dibentuk tim khusus, terdiri dari unsur Satpol PP, kepolisian, dan dinas kesehatan,” jelasnya.

‪Pupu mengungkapkan, peraturan KTR dibuat sesuai dengan visi misi daerah, di antaranya untuk menyehatkan masyarakat. Dengan peraturan itu, diharapkan dampak bahaya asap rokok bisa diminimalisasi.

Secara global, dia menjelaskan, Indonesia ini memiliki jumlah perokok terbanyak ketiga setelah Tiongkok dan India. Jumlahnya mencapai 57 juta orang. Asap rokok berdampak tidak hanya bagi perokok, tetapi juga nonperokok yang terpapar asap rokok.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan