Bupati Angkat 327 PNS Kabupaten Bandung

bandungekspres.co.id, SOREANG – Bupati Bandung H. Dadang Mochamad Naser SH SIp MIp mengingatkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Bandung dalam melayani kepentingan publik tidak berorientasi untuk mendapatkan uang. Ini karena PNS sudah mendapatkan gaji dari negara. Ketika memberikan layanan kepada masyarakat, para PNS sudah harus memposisikan dirinya secara sadar akan tanggungjawabnya sebagai aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat.

Dadang menilai, untuk menjadi PNS saat ini merupakan hal yang sangat susah. Posisi PNS, menurutnya, masih menjadi rebutan dan primadona pekerjaan sebagian besar masyarakat. Maka hal ini, kata Dadang, harus menjadi kebanggaan tersendiri karena para PNS tersebut telah diseleksi secara ketat melalui serangkaian ujian.

”Beruntunglah saudara-saudara sekarang bisa menjadi PNS. Dengan berbagai pengalaman dan penuh perjuangan dulu sebagai honorer, bangkitkan motivasi pengabdian yang lebih tinggi, jangan sampai kinerjanya malah makin menurun. Jadilah teladan buat masyarakat,” tegas Dadang saat mengangkat sumpah/janji 327 PNS lingkup Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun 2016 di Gedung Korpri Soreang, kemarin (26/9).

Dadang menambahkan, saat menjalankan tugas pokok dan fungsinya, seorang PNS ketika diangkat sumpah dan janjinya, tidak hanya berjanji pada dirinya sendiri. Namun ia pun sudah berjanji dan bertanggungjawab kepada Tuhan.

”Jika sudah berurusan dengan Tuhan, maka nikmati pekerjaan saudara sekarang ini sebagai ibadah. Bersikap jujur, profesional, dan berikan pelayanan dengan sikap hormat, santun, cepat dan mudah kepada warga. Jangan sampai warga kita mendapatkan pelayanan birokrasi yang sulit dari para aparatur Kabupaten Bandung,” pesannya.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bandung Dr H. Erick Juriara Ekananta mengatakan, setiap calon PNS setelah diangkat menjadi PNS wajib mengangkat sumpah/janji PNS.  Sumpah/janji ini, menurut Erick Juriara adalah pernyataan kesanggupan untuk melakukan suatu keharusan atau tidak melakukan suatu larangan.

”Ini sudah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 1975 tentang Sumpah/Janji PNS serta PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” ungkap Erick.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan