Naik Lebih dari 5 Persen Investasi

bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Nilai investasi di Bandung Barat meningkat setiap tahun. Tercatat paling tinggi selama sembilan tahun Bandung Barat berdiri nilai investasi mencapai angkat 5 persen.

Ke depan, Pemerintah Bandung Barat akan terus menargetkan angka tersebut terus meningkat. Bahkan, pemkab membuka seluas-luasnya kepada para investor untuk berinvestasi.

Kepala Badan Penanaman Modal Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bandung Barat Rakhmat mengatakan, akumulasi nilai investasi dari tahun 2008-2015 mencapai angka Rp14 triliun. Dimana  untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp7,02 triliun dan Penanaman Modal Asing (PMA) Rp6,9 triliun.

”Nilai investasi itu total sejak 2008 lalu hingga bulan Juli 2015,” ucap Rakhmat kepada wartawan, kemarin (18/9).

Setiap tahun mengalami kenaikan dan kebanyakan investasi di Bandung Barat bergerak di bidang industri, manufaktur dan properti. Untuk properti paling tinggi nilai investasinya yang mencapi 50 % dari angka Rp14 triliun tersebut.

Diakui olehnya, beberapa bulan lalu sempat mengalami perlambatan ekonomi dirasakan Indonesia karena naiknya dollar.  Akan tetapi, hal itu tidak berdampak signifikan untuk nilai investasi di Kabupaten Bandung Barat.

Menurut Rakhmat, Kabupaten Bandung Barat memiliki potensi besar bagi para investor untuk melakukan investasi. Wilayah yang luas didorong dengan kondisi sumber daya alam (SDA) yang memadai. Serta banyak investor yang terus mengajukan perizinan tahun ke tahunnya.

Untuk nilai investasi di bidang industri maksimal Rp10 miliar menjadi kewenangan Pemkab Bandung Barat. Jika diatas 10 miliar menjadi kewenangan Provinsi Jawa Barat. Sementara, untuk Produce Marketing Association (PMA) menjadi kewenangan pusat.

Sehingga, lanjutmnya, terdapat aturan khusus untuk investasi industri. ”Selain industri, misalkan properti dan lainnya, kewenangan perizinannya ditangani oleh Pemkab Bandung Barat dengan nilai investasi yang tidak ada batasan,” ungkapnya.

Dia menyebutkan saat ini di Bandung Barat memiliki 57 investor asing dan 53 investor dalam negeri. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2015 soal izin lokasi, kata dia, setiap perusahaan yang memohon izin lokasi harus memiliki izin prinsip penanaman modal yang dikeluarkan oleh pusat, provinsi dan kabupaten.

”Artinya setelah mendapatkan izin prinsip, maka bupati yang akan mengeluarkan izin lokasinya. Jadi, UU baru ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan