ASDP Masih Eksis Beroperasi

bandungekspres.co.id, SOREANG – Meski sudah tak lagi menjadi jalur prioritas, Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Kabupatan Bandung masih memilikinya. Sebelum pemekaran, seksi ASDP di bawah naungan Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung masih eksis melakukan kegiatannya. Misalnya di Saguling dan Ciburuy.

Masyarakat menggunakan ASDP karena memang jalur itu sulit dilalui jalur darat. Sehingga ASDP menghasilkan PAD tersendiri bagi Dishub. Namun, kini hanya di Situ Cileunca, Kecamatan Pangalengan dan Situ Patengan Kecamatan Rancabali. Itupun hanya dipergunakan untuk jalur pariwisata saja.

Kadishub Kabupaten Bandung Teddy Kusdiana mengakan, Kasie ASDP di Dishub masih ada, hanya keberadaannya kurang maksimal. ”Kalau dulu memang masih eksis dan menghasilkan PAD Dishub. Kini pasca dimekarkan, ASDP ini sudah tak lagi menghasilakn. Kalau pun ada hanyalah untuk jalur wisata yakni di Pangelnagn dan Rancabali,” terang Teddy.

Dia menjalaskan, ASDP sebagai jembatan ’mengapung’ yang berfungsi menghubungkan jaringan transportasi darat yang terputus. Kegiatan angkutan sungai dan danau yang mengangkut penumpang melalui sungai dan perairan, mempunyai rute yang tetap dan jadwal regular.

”Angkutan sungai, danau dan penyeberangan diperlukan sebagai sarana meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memberikan aksebilitas yang lebih baik sehingga dapat mengakomodasi peningkatan kebutuhan mobilitas penduduk melalui jaringan transportasi darat yang terputus di perairan antar-pulau, sepanjang daerah aliran sungai dan danau. Salain itu, juga berfungsi melayani transportasi yang menjangkau daerah terpencil dan daerah pedalaman, seperti dulu di Kecamatan Batujajar, di mana perahu bargas digunakan untuk menghubungkan satu kampung dengan kampung lainnya. Kini hanya di Pangelangan dan Rancabali yang masih ada hanya terbatas penggunaannya,”terangnya.

Kegiatan angkutan sungai berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dilakukan dengan ketentuan sebagai kegiatan angkutan sungai. Danau di dalam negeri dilakukan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan kelaikan kapal serta diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia. Dalam hal ini, kegiatan angkutan sungai dan danau antara Negara Republik Indonesia dan negara tetangga dilakukan berdasarkan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara tetangga yang bersangkutan.

Tinggalkan Balasan