bandungekspres.co.id, CIMAHI – Terkait Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS), Fraksi PDIP DPRD Kota Cimahi menolak menyetujui pengesahan KUA PPAS APBD Perubahan 2016, yang diajukan pihak eksekutif. Pasalnya, masih tersisa proses yang belum tuntas dibahas di komisi.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Cimahi, Purwanto mengatakan, penolakan untuk menyetujui pengambilan keputusan terkait dengan KUA PPAS APBD Perubahan tersebut karena pihaknya berpendapat masih ada proses yang belum dituntaskan di komisi, khusunya Komisi III.”Materi KUA PPAS yang dibahas di Komisi III belum tuntas, sehingga kami memandang pengambilan keputusan di sidang paripurna belum bisa dilakukan, karenanya saat sidang paripurna Senin 8 Agustus lalu, kami mengajukan interupsi kepada pimpinan sidang tetapi apa yang kami sampaikan tak dikabulkan, akhirnya kami memilih walk out saat itu,” terang Purwanto, kemarin.
Dalam sidang peripurna tersebut, Fraksi PDIP meminta persetujuan dewan soal KUA PPAS APBD perubahan, FPDIP meminta agar ditunda dahulu sambil menunggu tuntasnya proses pembahasan antara Komisi dengan mitra kerja dari pihak eksekutif. ”Pada saat pàripurna hari Senin lalu terkait perubahan SOTK dan KU PPAS perubahan APBD 2016 Fraksi PDI Perjuangan mengajukan interupsi, yang pertama paripurna terkait SOTK menyetujui untuk dilanjutkan, namun terkait KUA PPAS APBD perubahan Fraksi PDI perjuangan mengajukan interupsi untuk ditunda, karena ada proses yang belum dituntaskan khususnya terkait pembahasan di komisi III,” paparnya. (bun/asp)