Tarif Taksi Konvensional-Online Harus Sama

Sementara itu, Ketua Organda Jabar Dedeh T Widiarsih mengaku, langkah cepat pemerintah mengatur keberadaan taksi online sangat ditunggu. Menurutnya, jika keberadaan Uber, Grab dan Go Car akan dilegalkan pihaknya sangat menyambut baik.

”Tapi kami minta aturan mainnya sama dengan yang konvesional. Mereka sekarang beroperasi menabrak aturan perundang-undangan,” cetusnya.

Dedeh meminta jika taksi online tengah memproses diri untuk menjadi legal, maka sebelum ditetapkan oleh pemerintah mereka harus menghentikan operasional. Menurutnya, di Jabar yang memiliki jumlah armada taksi konvesional sebanyak 16 ribu armada sudah sangat terganggu.

”Kami tidak mempermasalahkan soal online-nya, tapi soal legal dan ilegalnya,” tegas Dedeh.

Sejauh ini, kehadiran taksi online menurut Dedeh, sudah menggerus pendapatan para pengusaha taksi dan angkutan umum hingga 30 persen. Jika pemerintah tidak cepat tanggap selain pendapatan makin tergerus konflik horizontal di lapangan masih menjadi ancaman. ”Sebanyak 30 persen (pendapatan) kita turun, sayangnya kita tidak tahu berapa jumlah yang illegal ini. Pemerintah harus memberi kejelasan soal kuota dan izinnya, ini agar keselamatan masyarakat juga terjamin,” katanya.

Menurutnya, tak hanya di Bandung dan Bodetabek, taksi online sudah mulai merambah kota-kota kecil di Jabar seperti Cirebon, Tasikmalaya dan Cianjur. Sementara terkait mutasi kendaraan dan peralihan badan hukum, pihaknya mengaku meminta proses ini dibulatkan satu tahun. ”Target Dispenda ke kami itu enam bulan,” paparnya.

Kesadaran pengusaha untuk mengurus status badan hukum menurutnya sudah semakin baik meski butuh waktu. Karena di lapangan, para pengusaha masih kebingungan jika berbentuk koperasi siapa yang hendak membayar pajak dan aset menjadi milik siapa. ”Padahal koperasi hanya payung hukum saja, sekarang baru 60 persen yang berbadan hukum jadi kami minta diberi dispensasi lagi perpanjangan,” tuturnya. (yan/fik)

Tinggalkan Balasan