Tarif Taksi Konvensional-Online Harus Sama

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Keberadaan taksi online saat ini terus menjadi polemic. Para pengemudi taksi konvensional mengeluh pendapatannya terus merosot.

Melihat kondisi ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta Pemerintah Pusat segera memberikan ketegasan terkait kuota dan tarif taksi online. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, bahwa untuk permohonan dari Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (organda) Jabar kepada pemerintah pusat sudah dilayangkan.

”Suratnya sudah dilayangkan. Semoga (pemerintah pusat) segera memberi kepastian terkait pengaturan taksi online ini,” ujar Iwa ketika ditemui di Gedung Sate kemarin (12/8).

Menurutnya, desakan agar taksi online mendapat perlakuan yang sama dengan konvensional makin menguat. Sebab sampai saat ini, belum ada solusi di daerah terlebih Organda meminta kepada Pemprov Jabar agar izin harus segera diputuskan. Bahkan untuk tarif dan pajak harus sama.

Dirinya menilai, jika taksi online dilegalkan, maka pemerintah perlu menjelaskan soal kuotanya. Namun atas desakan dari Organda ini, pihaknya hanya bisa menampung keluhan dan saran. Karena kewenangan dan payung hukum soal taksi online ada di pusat.

”Karena itu, Dinas Perhubungan Jabar juga telah saya perintahkan untuk mengirim surat ke Kementerian Perhubungan terkait kuota dan tarif,” ujarnya.

Jika Kemenhub merespon ini, pihaknya berharap persaingan di lapangan antara taksi konvensional dan online akan kembali sehat.

Di sisi lain, masyarakat juga tetap terlayani karena pelayanan transportasi sudah sesuai diatur pemerintah. ”Karena jika sudah diatur, maka taksi konvesional yang juga memberikan layanan online bisa bersaing. Jadi semata-mata untuk keadilan,” katanya.

Di luar urusan taksi online, Pemprov Jabar sendiri akan menindaklanjuti permintaan lain dari Organda terkait dispensasi pengurusan status angkutan berbadan hukum dan mutasi kendaraan.

Untuk itu, Organda meminta agar pengurusan ini bisa diberikan kelonggaran di luar tenggat yang ditetapkan Jabar 31 Desember 2015. ”Untuk mutasi kendaraan, mereka meminta agar tidak dikhususkan mutasi dari provinsi di luar Jabar, namun dimungkinkan antar daerah di Jabar. Ini akan dikaji oleh Dinas Pendapatan Daerah karena harus dilihat dulu aturan hukumnya, supaya tidak melanggar,” paparnya.

Tinggalkan Balasan