bandungekspres.co.id, CIREBON – Kejaksaan Negeri Sumber mengembalikan kerugian negara dari kasus Keaksaraan Fungsional (KF) yang kini para terdakwa telah divonis dan dipenjara. Kerugian negara dari kasus KF tersebut sekitar Rp 931 juta, dan disetorkan langsung ke rekening kas daerah Pemprov Jawa Barat, kemarin.
Dalam penyetoran kerugian negara ke rekening kas daerah disaksikan langsung oleh perwakilan Pemprov Jabar di salah satu bank di Sumber.
”Hari ini kami baru mengeksekusi uang barang bukti Keaksaraan Fungsional itu nilainya Rp 931 juta. Sesuai dengan putusan pengadilan tipikor di Bandung itu dikembalikan ke kas daerah,” ujar Kasie Pidsus Kejari Sumber HM Hendra M Hum, kemarin.
Hendra mengungkapkan, kasus KF telah selesai menyusul telah divonisnya enam terdakwa oleh pengadilan tipikor Bandung. ”Perkara sudah inkrah (keputusan tetap, Red), terpidana enam orang sudah dieksekusi seluruhnya di Bandung. Kemudian hari ini mengeksekusi uang-uang yang berhasil kita sita,” ujar Hendra.
Uang senilai Rp 931 juta, menurut Hendra adalah kerugian negara yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sumber. ”Uang yang penyidik kumpulkan kemudian menjadi barang bukti oleh putusan hakim dinyatakan dirampas untuk Negara. Kasusnya tahun 2013 dan 2014, anggaran Propinsi untuk kegiatan keaksaraan fungsional,” ujar Hendra.
Untuk diketahui, Keaksaraan fungsional adalah program dari Pemprov Jabar melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon diberikan kepada para pengurus DKM. Sebanyak 88 DKM di Kabupaten Cirebon menerima bantuan anggaran keaksaraan fungsional ini.
Namun sebelum anggaran tersebut diterima oleh DKM, keenam terdakwa ini selaku pelaksana kegiatan ini memotong anggaran. Sehingga anggaran tersebut ketika diterima DKM tidak sesuai dengan anggaran yang dialokasikan oleh Pemprov Jawa Barat. (den/rie)