PPNSD Ujung Tombak Penegakan Hukum di KBB

bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (PPNSD) merupakan ujung tombak penegakan hukum di daerah atas terjadinya suatu pelanggaran terhadap Peraturan Daerah. Sehingga PPNSD memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis dalam upaya menegakkan Perda. Penyidikan terhadap pelanggaraan Perda Kabupaten Bandung Barat yang dilakukan oleh PPNSD harus dilaksanakan secara terencana dan dikoordinir oleh Sekretariat PPNS yang berkedudukan di Satuan Polisi Pamong Praja.

”PPNSD tugasnya menegakkan Perda KBB dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah,” kata Kepala Bagian Humas pada Setda Kabupaten Bandung Barat Cucu Hertika SSos saat menjelaskan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat belum lama ini.

Menurut dia, Kepala Satpol PP mengoordinasikan tugas PPNS Daerah didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, di mana kedudukan Satpol PP merupakan bagian dari organisasi perangkat daerah yang memiliki kewenangan menegakkan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Sementara selaku Koordinator Pengawas PPNS, penyidik Polri memiliki kewenangan melaksanaan pembinaan teknis terhadap pelaksanaan tugas PPNS Daerah.

Diungkapkannya, wewenang penyidik PPNSD didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, jouncto Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

PPNSD diperlukan dalam rangka penegakan hukum pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta dalam rangka memberikan perlindungan dan kepastian hukum, kata Cucu Hertika. Dengan Perda Nomor 1 Tahun 2016, maka peran, fungsi, tugas pokok, dan wewenang PPNSD dapat ditingkatkan sehingga mereka dapat melaksanakan tugas secara profesional dan berwibawa. (fik)

Tinggalkan Balasan