bandungekspres.co.id, BANDUNG – Pemberlakuan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berdampak buruk bagi OPD itu sendiri. Sebab, dipastikan aka nada perampingan jumlah OPD di kabupaten/kota maupun provinsi.
Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr Reydonnyzar Moenek mengatakan penyerderhanaan ini bertujuan untuk melakukan efesiensi anggaran belanja daerah. Sehingga untuk belanja kepentingan public bisa lebih besar bila dibandingkan dengan belanja pegawai.
Menurutnya, diberlakukan PP ini seluruh kepala daerah bersama DPR terlebih dahulu harus melakukan pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA)-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan tepat waktu dalam pengesahannya.
”Jadi KUA-PPAS yang diajukan oleh kepala daerah sekarang ini harus merujuk pada PP Nomor 18 tahun 2016 terlebih dahulu,” jelas pria yang akrab disebut Donny ini ketika ditemui dalam acara sosialisasi bersama OPD dan DPRD Pemprov Jabar di Gedung Bapedda jalan Ir Djuanda, belum lama ini.
Dia menargetkan, untuk perampingan OPD harus terbentuk 2 bulan setelah ditandatangani KUA-PPAS pada 19 Agustus 2016. Sedangkan penyusunan RAPBD 2017 pada 30 November 2016
Donny menuturkan, kedepan akibat perampinangan ini akan ada mutasi baik pada pegawai maupun kepala dinas. Sehingga kebijakan ini diserahkan sepenuhnya kepada kepala daerah masing-masing.
Disinggung mengenai OPD mana saja yang akan dirampingkan, Donny enggan untuk menyebutkannya. Tapi, perampingan OPD akan dilakukan pada Dinas yang melaksanakan urusan wajib dan sehingga harus dibentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru.
Dia menyebutkan, rancangan SOTK ini untuk kabupaten/kota di Indonesia sudah banyak yang masuk. Donny menyebut, sudah ada sekitar 70 persen akan diklarifikasi di Kementerian. Setelah itu akan ada keputusan menteri yang menjadi dasar penetapan.
”Jadi pada pada 1 Januari 2017 RAPBD dan KUA-PPAS harus sudah dengan OPD yang baru,” pungkas dia. (yan/rie)