Sekolah Harus Bebas Rokok

Aksi Bebas Rokok
FAJRI ACHMAD NF / BANDUNG EKSPRES
BEBAS ROKOk : Siswa SMPN 7 Bandung menandatangai spanduk dalam aksi kawasan bebas rokok, belum lama ini. Sekolah di KBB juga mulai mendeklarasikan lingkungan sehat tanpa asap rokok.
0 Komentar

bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bandung Barat mengirimkan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah. Dalam isi Permen tersebut dikatakan, untuk  mewujudkan perilaku hidup  bersih dan sehat didukung dengan  penciptaan lingkungan sekolah yang bebas dari pengaruh rokok.

Kepala Disdikpora Kabupaten Bandung Barat Agustina Piryanti mengungkapkan, surat edaran tentang Permen yang dikeluarkan dari Kemendikbud tersebut sudah disosialisasikan ke setiap sekolah mulai dari tingkat SD/SMP/SMA di Kabupaten Bandung Barat. ’’Dalam surat edaran itu, tidak hanya larangan merokok bagi setiap guru, namun juga guru diminta tidak melakukan kekerasan kepada anak dan juga tidak menggunakan handphone saat proses belajar mengajar,” kata Agustina, di Ngamprah, kemarin.

Dia menilai, peraturan menteri ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan pada proses belajar mengajar di sekolah. Sehingga guru sebagai pendidik juga harus menempatkan kapan waktunya untuk memainkan telepo genggam dan juga bisa merokok di luar sekolah. ’’Surat edaran ke sekolah sudah kita kirim sejak satu minggu lalu. Kita lakukan terus sosialisasinya dan belum ada sanksi yang kita berikan,’’ ujarnya.

Baca Juga:Putting Beliung Hantam Desa Cigugur, Belasan Rumah RusakPemuda Kabupaten Bandung Bisa Belajar Akupuntur di Korsel

Selama sosialisasi ini, kata dia, pihaknya akan terus melakukan monitoring dan memberikan arahan ke setiap sekolah agar peraturan menteri ini dapat dipatuhi. Bahkan, larangan merokok di lingkungan sekolah ini bersamaan dengan Peraturan Daerah tentang Kawasan tanpa Rokok sebagai bentuk perlindungan terhadap individu, masyarakat, dan lingkungan dari asap rokok. Pembentukan Raperda tentang KTR, merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Zona KTR seperti di fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, dan tempat bermain anak. (drx/vil)

0 Komentar