”Sertifikat yang dimiliki Pemprov itu dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah sah secara hukum dan tidak ada aturan yang bisa membatalkannya,” tandas Budi. (yan/rie)
Pemprov Jabar Akan Layangkan Bantahan
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News