Pemprov Jabar Akan Layangkan Bantahan

”Sertifikat yang dimiliki Pemprov itu dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah sah secara hukum dan tidak ada aturan yang bisa membatalkannya,” tandas Budi. (yan/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan