Bupati Sumedang Dilantik dengan Banyak Masalah

”Pertimbangan saya berkirim surat agar tidak jadi persoalan hukum baru manakala PK dari MA mengabulkannya (bebas)”, papar Ade dalam rilisnya.

Jika Eka tetap dilantik, kata Ade, dia pun mengingatkan jika di kemudian hari ada apa-apa, maka hal itu, akan menjadi tanggung jawab gubernur.

Dia mengaku, Ade menegaskan bahwa sampai saat ini dirinya belum menerima surat pemberhentian resmi secara tertulis mengenai jabatan Bupati Sumedang dari Kemendagri atau Gubernur Jabar.

”Saya malah tahu sudah diberhentikan tanggal 28 Maret 2016 dari koran. Namun, secara resmi tertulis sampai saat ini saya belum menerima. Kalau saya sudah menerima, pasti ada bukti penerimaannya,” kata dia. (yan/rls/rie)

Tinggalkan Balasan