Tidak Ada Cuti Usai Lebaran

bandungekspres.co.id, SINGAPARNA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya akan lebih selektif dalam menerima permohonan cuti pegawai negeri sipil (PNS) setelah Lebaran. Hal ini berkaitan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi yang melarang PNS mengambil cuti usai Lebaran.

Kepala Bidang Pengembangan Kepegawaian (Bangpeg) Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan Daerah (BKPLD) Kabupaten Tasikmalaya Ari Fitriadi SSTP MSi mengatakan sebenarnya cuti Lebaran itu merupakan hak PNS termasuk pegawai non PNS. Namun, karena ada larangan mengambil cuti bagi PNS dari Menpan RB, maka pihaknya akan mengikuti saja. ”Kalau dilarang cuti mau gimana lagi. Kita nurut saja. Mungkin di lain waktu cutinya,” ujar Ari saat dihubungi melalui sambungan telepon kemarin.

Pada 2015, kata dia, pengajuan cuti PNS usai Lebaran tidak banyak. Mereka rata-rata yang akan mudik ke luar Jawa Barat. ”Yang mengambil cuti kebanyakan yang keluarganya jauh. Di luar Jawa Barat, biasanya cuti maksimal diberikan lima hari,” papar dia.

Menurut Ari, pemberian izin cuti setelah Lebaran sebenarnya ada untungnya. Yakni bisa mengantisipasi PNS yang bolos. ”Daripada bolos mendingan cuti. Maksudnya seperti itu awalnya,” ungkap dia.

Sementara ini, kata dia, pihaknya belum menerima surat edaran resmi dari Kemenpan RB terkait larangan cuti tersebut. Sehingga belum mengetahui apakah ada pengecualian untuk hal-hal tertentu. ”Dan dalam Undang-Undang ASN ini ada hak pegawai,” jelas dia.

Kabag Humas Setda Kabupaten Tasikmalaya Drs Iing Faridz Khozin MSi menyebut maksud Menpan RB itu adalah melarang PNS mengambil cuti tahunan usai Lebaran. Hal ini untuk mengoptimalkan pelayanan publik. Di pemkab sendiri pelayanan masyarakat setelah Lebaran biasanya memakai sistem bergilir. ”Saya kira seperti pelayanan masyarakat tidak terbengkalai. Karena saat libur di kecamatan mereka ada yang memohon KTP dan KK,” ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, Menpan-RB Yuddy Chrisnandi meminta PNS tidak menambah libur Lebaran dengan mengambil hak cuti tahunan. Pemerintah sudah menetapkan libur Idul Fitri 2016 pada 6-7 Juli. Kemudian libur cuti bersama 4, 5, dan 8 Juli. Sebelum cuti bersama itu, ada hari libur kerja 2 dan 3 Juli.

Tinggalkan Balasan