Pemkab Harus Kembalikan Rp 2,1 Miliar

bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Pemkab Bandung Barat diharuskan mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp 2,1 miliar. Hal ini diketahui setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2015. Informasi yang dihimpun, BPK memberikan waktu selama 60 hari kepada Pemkab Bandung Barat untuk mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut, jika melebihi batas waktu yang sudah ditentukan, secara otomatis akan masuk pada ranah hukum.

Kelebihan pembayaran tersebut dilakukan oleh Dinas Bina Marga Sumber Daya Air, Mineral dan Pertambangan Kabupaten Bandung Barat. Hasil audit BPK tersebut menunjukan kelebihan pembayaran atas proyek Purabaya–Jati–Saguling sebesar Rp 1,1 miliar dari total Rp 4 miliar yang dibayarkan Pemkab Bandung Barat kepada PT Imemba selaku kontraktor pada saat itu. Sisanya, kelebihan pembayaran untuk sejumlah proyek jalan lainnya sebesar Rp 1 miliar.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat Tedy Heryadi mengaku sudah mengetahui hasil audit yang dikeluarkan oleh BPK atas laporan keuangan tahun 2015. Dia mengaku terkejut ketika ada kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh Dinas Bina Marga Sumber Daya Air, Mineral dan Pertambangan Kabupaten Bandung Barat. ’’Kenapa bisa kelebihan pembayaran? Padahal sudah jelas proyek seperti Saguling saja tidak selesai di akhir tahun lalu,” sesal Tedy, di Ngamprah, kemarin.

Tedy menuturkan, dinas terkait harus  memertanggungjawabkan agar bisa mengembalikan kelebihan anggaran tersebut. Buruknya pengelolaan keuangan tersebut juga yang membuat Pemkab Bandung Barat kembali mendapatkan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK. ’’Bagaimana kita bisa meraih WTP kalau pengelolaan keuangan soal pembayaran saja ditemukan seperti kasus ini,” papar politikus Hanura ini.

Menurut Tedy, sebetulnya di internal Dinas Bina Marga Sumber Daya Air, Mineral dan Pertambangan sudah banyak masalah. Sebelum ditemukan kelebihan pembayaran seperti ini, masalah sebelumnya juga muncul ketika Sekdis Bina Marga mengundurkan diri. ’’Saya melihat perlu adanya pembenahan di internal dinas tersebut. Karena saya yakin bupati juga mengetahui persoalan yang ada di Dinas Bina Marga,” serunya.

Tedy memandang, kinerja Dinas Bina Marga Sumber Daya Air, Mineral dan Pertambangan dinilai lamban dalam setiap pengerjaan proyek. Seperti melakukan pengerjaan proyek dengan anggaran di bawah Rp 200 juta (tanpa lelang). Padahal, pengerjaan yang dilakukan tanpa lelang tersebut seharusnya lebih cepat dilaksanakan. Namun, hingga bulan Juni ini belum juga dikerjakan. ’’Seperti proyek jalan di Cililin yang merupakan daerah pemilihan saya. Panjangnya ada 300 meter persegi dari SMA Cililin–Koramil hingga saat ini belum dikerjakan. Yang tanpa lelang saja lamban dikerjakan, apalagi kalau proyek yang harus melakukan lelang makin molor saja,” tandasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan