Seperti diketahui, ada sekitar 697 perusahaan baik besar, sedang, dan skala kecil yang ada di Kabupaten Bandung Barat. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 20 persen perusahaan yang membayar gaji karyawannya sesuai upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kabupaten Bandung Barat yakni dengan besaran Rp 2.280.175. ’’Memang masih ada juga perusahaan yang belum memberlakukan UMK kepada karyawannya. Kita upayakan setiap tahun ada perbaikan agar perusahaan tersebut bisa memberlakukan UMK yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (drx/vil)
THR Harus Satu Kali Gaji
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News