bandungekspres.co.id, CIMAHI – Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, Perdagangan dan Pertanian (Diskopindagtan) Kota Cimahi mendorong pelaku UMKM untuk mendaftarkan produknya baik merk maupun hak cipta lainnya sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Diskopindagtan Kota Cimahi Adet Chandra menyatakan, pengurusan HaKI tidaklah mudah. Karena prosesnya yang panjang dan bisa loncat tahun itulah membuat Diskoperindagtan Kota Cimahi tidak mengalokasikan anggaran khusus lantaran dikhawatirkan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
”Kalau loncat setahun saja pelaksanaannya, jadi tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kami kerjasama dengan provinsi yang memberi peluang dan fasilitasi,” katanya.
Pihaknya sempat menggelar keggiatan workshop mengenai HaKI yang diikuti oleh sekitar 100 UMKM. Tapi, dari jumlah tersebut belum ada satupun peserta yang dikabarkan berminat untuk mengurusnya.
Dengan demikian, sepengetahuannya untuk HaKI telah keluar adalah batik Cimahi saja. Selain itu, tidak ada. Badan Ekonomi Kreatif (BEKraf) pun beberapa hari lalu datang ke Cimahi menawarkan hal serupa. Mereka hanya meminta pelaku usaha untuk mengambil formulir pendaftaran yang disediakan.
”Biasanya persyaratannya itu ada copy KTP dan logo produk yang dicetak dalam ukuran besar. Selain itu, juga merk dicetak diukuran 4×4 meter dan persyaratan lainnya,” ujarnya.
Bagi pemilik usaha, baik UKM maupun non UKM, sepanjang usahanya tersebut membutuhkan penggunaan merek, apalagi jika pemakaian merek tersebut dimaksudkan untuk pemakaian jangka panjang, disarankan segera melakukan pendaftaran merek karena akan sangat bermanfaat.
”Dengan adanya merek, pelanggan terbantu dalam membedakan sebuah produk dari produk yang sejenis yang berasal dari sumber atau produsen yang berbeda. Dengan merek, sebuah bisnis, termasuk UKM, akan lebih mudah memasarkan produk/jasanya,” ucapnya. (pem/asp)