Perusahaan Tak Beri THR Bisa Kena Sanksi

bandungekspres.co.id, SUMUR BANDUNG – Sengketa ketenakerjaan di Kota Bandung terbilang tinggi. Tidak kurang dari 120 kasus terjadi dalam setiap tahunnya. Sanksi administrtasi hingga pidana, dalam aturan perundang-undangan ketenagakerjaan bisa diterapkan pada perusahaan yang melanggar. Apalagi keluarnya PP 78 tahun 2015, secara gamblang mengatur ke persoalan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang ditindaklanjuti melalui Permenaker Nomor 6 tahun 2016.

Pemberian THR paling telat seminggu sebelum lebaran. Apabila tidak dilaksanakan, akan ada sangsi, mulai dari  pembekuan dan pencabutan ijin usaha.

”Pemberian sanksi itu, pasti dilakukan. Karena sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor  6 tahun 2016, yang mangatur tenatang THR dan mudik lebaran,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung Tono Rusdiantono kemarin (21/6).

Dia menjelaskan, pemberian THR mengacu pada masa kerja karyawan. Sehingga, tenaga kerja yang sudah lebih dari satu tahun masa kerja, wajib diberikan THR sebesar satu bulan upah. Di bawah masa kerja itu dihitung secara profosional.

Berbicara tenaga kerja, sambung Tono, tidak hanya berkutat pada persoalan THR. Sebab, ada ketentuan tentang perusahaaan yang diamanatkan wajib lapor.

”Melakukan pelaporan berkaitan dengan Upah Minimum Kota, jumlah pekerja, kemampuan perusahaaan, merupakan bagian tak terpisahkan dari keabsahan perusahaan secara menyeluruh. Satu saja tidak terpenuhi, kalau diteruskan bisa dibawa ke ranah pidana,” tukas Tono.

Pertanyaannya kenapa wajib lapor menjadi penting? Hal tersebut terang Tono, erat hubungannya dengan strategi pemerintah dalam  menjaring pencari kerja.

Masalah itu, sudah tak bisa ditawar-tawar lagi, serta menjadi  domain Disnaker. Tetapi, belakangan menjadi melemah dalam sisi pengawasan, terutama terdampak pelimpahan kewenangan seperti yang diatur dalam  UU Nomor 23 tahun 2014.

”Sebagian kewenangan ditarik ke Provinsi, dan terdampak itu,  kita cukup kerepotan. Sekarang ini fungsi monitornya ada, tetapi  pengawasannya tidak ada. Disnaker menjadi institusi yang tidak bertaring,” kata mantan Sekretaris Distarcip Kota Bandung tersebut.

Kendati demikian, Tono menegaskan, bilamana terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), perusahaan wajib melaporkan ke Disnaker. Sebab, persoalannya oleh Disnaker kabupaten/kota akan ditindaklanjuti ke tingkat Provinsi. Langkah kongkritnya, akan ada pembinaan dan pengawasan. Tetapi, sahut dia, seperti saya katakan tadi, dengan penindakan ditarik ke Provinsi, Disnaker Kota kewenangannya menjadi ompong.

Tinggalkan Balasan