Aturan Kantung Plastik Berbayar Siap Diterapkan

bandungekspres.co.id, CIMAHI – Pemkot Cimahi siap menerapkan aturan baru kantung plastik berbayar. Hal itu dilakukan untuk mengurangi volume sampah Kota Cimahi.

Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Cimahi Ade Ruhiyat mengatakan pihaknya baru menerima surat edaran dari pemerintah pusat terkait aturan itu. Edaran tersebut harus ditindaklanjuti dengan aturan di tingkat daerah untuk memperkuat pelaksanaannya di lapangan.

”Baru saja terima surat edarannya dari pemerintah pusat Kalau sudah diharuskan mengaplikasikan tentu harus kami sikapi secepatnya,” ujarnya.

Menurut Ade, sejauh ini, Pemkot Cimahi belum memberlakukan aturan kantung plastik berbayar secara resmi karena belum memiliki aturan hukumnya. Namun, diakui Ade, sejumlah ritel di Kota Cimahi sudah memungut bayaran atas kantung plastik kepada konsumen dengan alasan kebijakan perusahaan. ”Itu inisiatif ritel, sedangkan kami belum memiliki aturan,” katanya.

Ade menyatakan, yang kita perjuangkan soal pengurangan kantung plastik yang akan berakhir menjadi sampah dan sulit diurai secara alami.

”Dengan ketentuan baru dari pemerintah pusat, kita perlu perkuat dengan aturan daerah minimal peraturan walikota maupun peraturan daerah agar bisa ditaati perusahaan,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya bakal melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait lain di Pemkot Cimahi. Termasuk, mengundang perusahaan ritel dan lembaga konsumen untuk menjaring aspirasi soal ketentuan plastik berbayar.

”Memang belum ada kajian khusus kantung plastik berbayar terhadap volume sampah di Cimahi karena memang belum berlaku resmi. Bisa jadi tidak signifikan, namun harus kita lakukan untuk upaya perlindungan terhadap lingkungan,” tuturnya. (RR/asp)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan