50 Persen Hanya Laporan Warga Makin Iseng

bandungekspres.co.id, SUMUR BANDUNG – Meski bulan Ramadan, tindakan penertiban terhadap para pelanggar Peraturan Daerah tidak surut.

Penegakkan Perda yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja, ditujukan untuk menjaga agar situasi masyarakat tetap kondusif. Fokus masalah yang kita sasar, masih seputar pedagang kaki lima (PKL), penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), minuman keras (Miras), prostitusi, reklame, serta bangunan tak berizin  dan parkir liar.

Sementara itu, tim yang dibentuk untuk melakukan tindakan-tindakan sifatnya antisipatif dan represif. Hal itu, dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Eddy Marwoto belum lama ini.

Selain melakukan penertiban terjadwal, Satpol PP juga merespon keluhan dan laporan  masyarakat terkait isu-isu pelanggaran Perda. Eddy mengaku sering melakukan razia ke tempat-tempat hiburan hingga tempat indekos berdasarkan laporan dari warga.

”Kita beri tindakan yang tegas sesuai dengan Perda kita. Dan sanksi sedang dicoba melalui pembebanan biaya paksa setelah terbukti berulang tertangkap lakukan tipiring,” jelas Eddy.

Pembebanan biaya paksa tersebut dilakukan terutama kepada para PKL yang membandel. Mereka yang sudah lebih dari tiga kali tertangkap akan dikenai biaya paksa sesuai dengan yang tercantum dalam Perda K3 Nomor 11 tahun 2005.

”Kita akan denda apabila mereka sering melakukan pelanggaran. Minimal Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta,” tukas Eddy.

Denda tersebut berlaku tidak hanya kepada penjual tetapi juga pada pembeli. Sosialisasi pun telah dilaksanakan terkait peraturan tersebut.

Hasil evaluasi dari tim Satpol PP, titik-titik yang sering terjadi pelanggaran adalah di pusat kota, seperti Kepatihan, Dalem Kaum, dan sekitarnya.

Terhadap wilayah tersebut, Eddy mengaku telah mengatur strategi baru dengan 50 orang personelnya untuk berpatroli di wilayah tersebut.

Saat ini personil Satpol PP berjumlah 385 orang. Jumlah tersebut harus bertanggung jawab atas penertiban 16 ribu hektare wilayah Kota Bandung dan tiga juta penduduknya. Adapun prinsip penegakkan aturan yang digunakan Satpol PP Kota Bandung adalah tegas dan humanis.

”Satpol PP kita menerapkan prinsip humanis, jadi tidak anarkis namun tetap tegas dan religius,” tandas Eddy.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Informasitika dan Komunikasi Kota Bandung Yayan Berliana mengaku, pihaknya yang paling bertanggungjawab atas kebenaran seluruh laporan masyarakay yang disampaikan kepada Satpol PP.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan