Disyanjak Segel Reklame Bodong

bandungekspres.co.id, BATUNUNGGAL – Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung melakukan penyegelan terhadap dua buah reklame ukuran 5×10 meter dan 8 x 4 meter di pertigaan Jalan Ahmad Yani dan Riau, kemarin. Para petugas Disyanjak, dipimpin langsung Kepala Bidang Pengendalian Pajak Disyanjak Kota Bandung Apep Insan Parid, mendatangi lokasi sekitar pukul 09.30.

Reklame berisi naskah iklan rokok tersebut tidak bayar pajak dan  selama berdiri  juga tak miliki izin reklame.

Kain merah tanda  penyegelan dibentangkan menutupi 1/3 naskah reklame yang menjulang tinggi tersebut. Aksi petugas Disyanjak itu, sempat menjadi tontonan para pengguna jalan, sebab, dilakukan saat jalan cukup ramai.

Berdasarkan data Disyanjak, terang Apep, ada sekitar 60 titik reklame tak berizin. Titik reklame yang dimiliki secara perorangan maupun badan itu, terletak  sepanjang Jalan L.L.R.E Martadinata (Riau) ada 22 titik dan mulai Laswi sampai dengan Citylink 38 titik. ’’Sebelum lebaran yang di Jalan Riau akan ditertibkan terlebih dahulu. Minimal dua titik setiap harinya,’’ ujar Apep.

Dijelaskan Apep, naskah iklan pabrikan rokok nampak belum lama terpasang. Sebab, biasanya paling tidak dalam setahun naskah diganti tiga kali. Artinya, ada transaksi antara pemilik reklame dan pemasangnya ketika pemilik belum juga membayar pajak, pihaknya bakal lakukan tindakan tegas. “Dari penglihatan  saya naskah itu baru diganti. Kalau sudah lama  tidak mungkin gambarnya masih sebagus itu,” sebut Apep.

Apep mengakui, dia mengantongi data belasan titik reklame tak berizin dan tak bayar pajak. Namun, kewenangan pihaknya sebatas koordinasi dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu serta Dinas Pertamanan dan Pemakaman. Begitu rekomendasi penertiban keluar, penyegelan akan dilakukan.

’’Disyanjak, sudah mengidentifikasi sebagian titik reklame yang tidak berizin dan tak membayar pajak. Pendataan terus dilakukan. Tidak akan ada ampun. Semua yang melanggar, akan tindak tegas,” ucap Apep.

Menurut Apep, pajak reklame merupakan salah satu potensi pendapatan daerah yang potensial. Namun, pajak reklame  merupakan mata pajak yang memiliki potensi tetapi masih belum tergali.

Saat ini Disyanjak tengah menugaskan anak buahnya secara khusus mendata manual keberadaan dan potensi titik-titik reklame di Kota Bandung yang lalukan pelanggaran. Dan menargetkan tahap pendataan ini tuntas tahun ini selesai. ’’Tahun depan kita sikat yang masih lakukan pelanggaran,’’ pungkas Apep. (edy/vil)

Tinggalkan Balasan