bandungekspres.co.id, BANDUNG – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jabar berencana akan segera melakukan penghapusan biaya administrasi. Untuk mutasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk pemilik kendaraan yang berasal dari luar provinsi Jabar.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Jabar Dadang Suharto mengatakan, kebijakan ini dilakukan menjelang Lebaran untuk para pemilik kendaraan bermotor yang ingin melakukan mutasi masuk dari luar Jawa Barat maupun yang telat melakukan pendaftaran.
”Pembebasan BBNKB dan denda BBNKB ini berlaku bagi Wajib Pajak (WP) yang melakukan pendaftaran dari 13 Juni 2016 sampai dengan 30 Desember 2016,” kata Dadang di Gedung Sate, kemarin (15/6).
Keputusan ini, kata dia, tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat dengan Nomor 973/400-Dispenda/2016 tentang Pemberian Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Luar Provinsi.
Menurutnya, pertimbangan pembebasan BBNKB dan denda BBNKB karena di daerah Provinsi Jawa Barat masih terdapat kendaraan bermotor yang digunakan sebagai kendaraan operasional dan belum terdaftar serta belum dimutasikan ke wilayah administrasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, pembebasan BBNKB dan denda BBNKB dilakukan guna meringankan beban masyarakat pemilik kendaraan terhadap kewajiban dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor serta tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.
Dadang menuturkan, BBNKB dipungut atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor. Di mana objek dari BBNKB ini adalah kendaraan bermotor termasuk kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat.
Penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor ini, kata dia, terjadi sebagai akibat jual beli, hibah, warisan dan perjanjian. Selain itu, kendaraan yang menjadi objek BBNKB ini mengalami perubahan bentuk, berganti fungsi, mesin, serta merupakan kendaraan yang dimasukkan dari luar negeri dan dipakai secara tetap di Indonesia.
”Sedangkan subjek BBNKB adalah orang pribadi, Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, TNI dan Polri yang menerima penyerahan kendaraan bermotor,” pungkas dia. (yan/rie)