Sementara itu, Kepala BPMPPT Rakhmat mengatakan, sosialisasi peraturan perizinan dilaksanakan untuk lebih mensosialisasikan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan perizinan kepada para pemohon dan pemberi perizinan untuk mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif demi terwujudnya investasi lebih baik di Kabupaten Bandung Barat, sehingga akan berdampak pada meningkatnya perekonomian masyarakat dan terciptanya lapangan pekerjaan yang memadai. ’’Intinya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang masih belum optimal terutama terkait permasalahan perizinan dan penanaman modal,” paparnya. (drx/vil)
Perizinan Jangan Sebatas Formal
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News