Proteksi Siswa Miskin, Penggiat Pendidikan Setuju Gunakan APBD

bandungekspres.co.id, BATUNUNGGAL –Komisi D Dewan Perwakilan Daerah (DPRD), Dinas Pendidikan Kota Bandung dan pemerhati pendidikan setuju jika kelangsungan pendidikan masyarakat miskin pada jenajang SMA/SMK diproteksi melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Hal ini menjadi kesimpulan rapat koordinasi ”Pendidikan Gratis” yang diinisiasi Komisi D DPRD terkait pelimpihan kewenangan penyelenggaraan SMA/SMK ke tingkat Provinsi Jawa Barat pada Oktober mendatang.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana menyatakan, saat ini pihaknya sudah malaksanakan moratorium terhadap pungutan-pungutan biaya pendidikan tataran di tingkat sekolah tersebut.

Maka, demi kelangsungan kegiatan belajar mengajar, sesuai data pemerintah, sekitar 20 persen siswa miskin SMA/SMK, khususnya warga Bandung pada tahun 2017 akan diproteksi lewat Kartu Bandung Juara.

”Kita meminta dukungan dewan untuk mendorong pengangggaran 20 persen warga miskin sebesar Rp 150 miliar,” tukas Elih di Ruang Bamus DPRD Kota Bandung kemarin (13/6).

Dia menjelaskan, secara keseluruhan anggaran yang dibutuhkan guna membiaya siswa miskin Kota Bandung mulai SD, SMP hingga SMA/SMK tidak kurang dari Rp 500 miliar.

”Awalnya mau diambil dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa). Namun, karena sifatnya bantuan, maka diserahkan kepada DPKAD,” ujar Elih.

Elih menambahkan, setelah diidentifikasi, ditemukan persoalan di masa transisi untuk SMK-SMA. Terselip ruang kosong yang tidak dapat dibiarkan. Sebab bisa menimbulkan masalah.

”Saya melihat persoalan itu ada indikasi dimanipulasi, sehingga uang rakyat yang dibelanjakan tidak pada tempatnya. Maka, memang perlu regulasi yang mewakili orang tua siswa, supaya ada penegakan aturan di ruang kosong dan penegakan hukum. Kita tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum. Selama moratorium tidak ada pungutan SPP dan DSP. Intinya, tahun depan untuk siswa miskin ada perhatian salah satunya melalui kartu Bandung Juara,” tegas Elih.

Di tempat sama, Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha sepakat siswa miskin terdampak pelimpahan kewenangan yang diatur berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu pasalnya melimpahkan kewenangan SMA/SMK ketingkat Provinsi, perlu diproteksi.

”Solusinya tidak lain harus melalui APBD. Komisi D akan mendorong dalam setiap pembahasan anggaran,” sebut pria yang akrab disapa Amet tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan