Namun untuk PNS yang pensiun, lanjutnya, posisinya tetap diisi pegawai baru meski jumlahnya hanya 50 persen dari jumlah pensiunan. Sedangkan sisanya, akan diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
”Jadi kalau jumlah pensiun 120 ribu, yang direkrut sekitar 60 ribu CPNS. Untuk kekurangannya diisi oleh PPPK. Meski sama-sama status aparatur sipil negara, PPPK tidak terlalu banyak membebani anggaran negara. Sebab masa kerja sesuai kontrak kerja,” tuturnya. (rdr/jpnn/fik)