Sonny menambahkan, adanya moratorium tersebut juga dimanfaatkan oleh jasa pengiriman TKI. Mereka nekat memberangkatkan TKI asal Jawa Barat khususnya Cianjur melalui jalur ilegal.
Mayoritas warga yang diberangkatkan ialah berasal dari selatan Cianjur, sebab belum sampainya informasi secara menyeluruh dan minimnya jangkauan sosialisasi.
”Jadi sasaran mereka ialah warga yang memang perekonomiannya lemah, pendidikannya pun rendah. Sehingga mudah untuk dirayu,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Bina Lembaga Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Kabupaten Cianjur Ahmad Ubaidillah menegaskan, dengan adanya moratorium tersebut banyak bermunculan oknum yang mengirim TKI ilegal. Sebab bayaran untuk seorang TKI ke Timur Tengah kini mencapai Rp 60 juta.
”Ini jadi hal yang menggiurkan, makanya jadi banyak yang membuat jasa pemberangkatan ilegal. Padahal dari segi keamanan para TKI ini tidak terjamin, apalagi ketika ada kasus. Makanya lebih baik memilih jasa TKI yang resmi. Kami juga terus melakukan pendataan dan pemantauan untuk menekan keberadaan PJTKI ilegal ini,” tandasnya. (bay/rie)