bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Bandung Barat belum mengetahui terkait dengan terbitnya Surat Edaran Mendagri Nomor 582/960/SJ tentang Penyelesaian Permasalahan Hambatan Dalam Memberikan Kemudahan Investasi di Daerah. Isi surat edaran tersebut yakni pemerintah daerah diminta memberikan kemudahan perizinan kepada para investor. ”Kami belum menerima surat edaran itu,” kata Kepala BPMPT Rakhmat kepada wartawan di Ngamprah, kemarin.
Menurut dia, proses perizinan di Kawasan Bandung Utara (KBU) tidak menyulitkan kepada siapapun termasuk investor. Dengan catatan semua pihak bisa mengikuti aturan yang sudah ada. ”Saat ini kita masih menjalankan aturan yang ada. Seperti memang harus ada rekomendasi dari gubernur termasuk untuk rumah tinggal,” katanya.
Lebih jauh dia menjelaskan, pemerintah sebetulnya menginginkan agar investasi di Kabupaten Bandung Barat terus meningkat setiap tahunnya. Oleh karenannya, dirinya mengimbau kepada seluruh investor untuk melakukan investasi di Kabupaten Bandung Barat. ”Dan harus juga memperhatikan aturan yang sudah kita berikan,” paparnya.
Sementara itu, Tokoh Pemuda Bandung Utara, Lili Supriatna menjelaskan, selama ini perizinan di KBU kerap memberatkan investor, sehingga menghambat investasi daerah. Soalnya, izin penggunaan lahan di KBU harus ditempuh melalui rekomendasi gubernur. ”Pembangunan di KBU itu memang paling sulit. Lihat saja ke lapangan, jangankan untuk usaha, untuk tempat tinggal saja harus ada rekomendasi gubernur. Kasihan masyarakat yang belum memiliki IMB. Seharusnya, dengan terbitnya surat edaran Mendagri itu bisa memudahkan para investor untuk mendapatkan izin,” tegas dia.
Lebih jauh dia menjelaskan, SE Mendagri tersebut, semua gubernur diminta untuk menyelesaikan masalah penerbitan izin yang tidak sesuai dengan perundang-undangan. Selain itu, gubernur juga diperintahkan untuk melakukan upaya pencegahan terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan berbagai izin investasi di daerah.
Jika rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan, Mendagri akan meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan hukum lantaran hal itu dinilai menghambat investasi di daerah. Hal itu sesuai dengan Pasal 385 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Posisi Kabupaten Bandung Barat, menurut Lili, sejauh ini paling dirugikan akibat Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Kawasan Bandung Utara. Dibandingkan dengan Kota dan Kabupaten Bandung, KBB paling sulit untuk mendapatkan rekomendasi gubernur mengenai pemanfaatan lahan KBU. ”Akibatnya, banyak investor yang tidak mau berinvestasi di KBB karena izinnya sulit. Padahal, ini bukan karena Pemda tidak mau menerbitkan izin, tetapi karena terganjal rekomendasi gubernur,” katanya. (drx/fik)