bandungekspres.co.id, CIMAHI – Sejumlah guru di Kota Cimahi banyak yang memertanyakan ketentuan soal pemotongan tunjangan sertifikasi guru yang terjadi. Pasalnya, sosialisasi tentang hal ini masih minim. Namun para guru tidak berani untuk menyampaikannya kepada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga.
Menurut Abdul Rohman, warga Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, kakaknya salah seorang guru di sebuah sekolah dasar mengaku jika tunjangan sertifikasi guru yang harus diterimanya ada pemotongan yang nilainya cukup besar. ”Kakak saya dua hari pernah tidak masuk kerja karena ada keperluan yang sangat penting, namun saat melihat rekening bank baru diketahui jika tunjangan sertifikasinya dipotong sebulan, memang bervariasi jumlahnya tapi kakal saya dipotong sebesar Rp. 3,5 juta,” sebutnya, kemarin.
Menurut dia, para guru memertanyakan kebijakan pemotongan tunjangan sertifikasi guru tersebut, apakah memang ada ketentuan yang mengatur soal tersebut atau tidak. Selain itu, rumus yang digunakan untuk pemotongan tunujangan sertifikasi tersebut seperti apa, karena para guru banyak yang tidak tahu tentang hal itu, dan hanya bisa mengelus dada mengetahui adanya pemotongan tunjangan sertifikasi guru.
Dia memertanyakan, jika memang ada ketentuan soal pemotongan tunjangan sertifikasi guru, uang dari hasil pemotongan tersebut diperuntukkan untuk siapa dan untuk kegiatan apa. Semestinya pihak Disdikpora menyampaikan secara jelas kepada para guru sehingga mereka tidak bertanya-tanya. “Dana yang dipotong kan uang yang berasal dari negara, jadi harus jelas untuk apa dan keperluan siapa, apakah akan lembali lagi ke kas negara atau kas daerah,” paparnya.
Dia melanjutkan, para guru juga banyak yang tidak mengetahui jika soal tunjangan sertifikasi guru tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tunjangan Sertifikasi Guru dan Dosen. “Tampaknya sosialisasi soal ketentuan tunjangan sertifikasi guru ini kurang sekali, sehingga mereka banyak yang tidak mengetahuinya,” jelasnya.
Menurut informasi dari kalangan guru di Kota Cimahi, pemotongan tunjangan sertifikasi guru tersebut pernah terjadi pada 2014 dan 2015, dan pada tahunb ini, saat pencairan daba tunjangan sertifikasi para guru di pertengahan April 2016, pemotongan masih juga terjadi tanpa sosialisasi yang jelas baik yang berupa Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Mendiknas, ataupun Perda yang mengaturnya. Menyikapi hal ini para guru akan menelusuri aliran dana pemotongan yang dilakukan, karena dana tersebut merupakan uang negara yang berasal dari APBN.