BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Tindak Perusahaan Nakal

bandungekspres.co.id, CIBEUNYING – Sejak tahun lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) membentuk Unit Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal tersebut dikemukakan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Darmadi.

Darmadi menuturkan, Pembentukan Wasrik sesuai dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial serta Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 01 Tahun 2014.

”Ketidakpatuhan perusahaan atau pemberi kerja di antaranya belum mendaftar sebagai peserta, menunggak iuran, tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya, tidak melaporkan upah sebenarnya, dan perusahaan berkategori menengah atau besar belum mengikuti program Jaminan Pensiun. Perusahaan tersebut akan diberikan sanksi penghentian pelayanan publik tertentu sampai dengan sanksi Pidana selama delapan tahun penjara atau denda Rp 1 milyar, ” ujar Darmadi.

Dalam pemberian sanksi, BPJS Ketenagakerjaan sudah bekerja sama dengan institusi penegak hukum seperti kejaksaan, Disnaker melalui Pengawas atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), PUPN/KPKNL, dan institusi lainnya sesuai ketentuan perundangan

”Saat ini, ada beberapa perusahaan yang bergerak di bidang hotel, restoran, perdagangan barang/jasa dan industri garmen/tekstil khususnya yang ada di wilayah operasional Kantor Cabang Bandung Suci, sedang menjalani tahapan pemeriksaan. Hal ini dikarenakan belum melunasi tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan, yang selanjutnya data dan kelengkapannya segera dilimpahkan ke penegak hukum terkait,” sambung Darmadi.

Menurutnya, tindakan Petugas Pengawas dan Pemeriksaan ini semata-mata demi menegakan hukum, sehingga menfaat dari Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang merupakan hak peserta dapat diterima secara berkelanjutan. (fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan