Beri Arah Pertumbuhan Pembangunan

bandungekspres.co.id, BATUNUNGGAL – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung harus miliki komitmen memperbaiki hunian dan fasilitas pendukung bagi warganya. Baik itu yang telah dan sedang dilakukan melalui perbaikan lingkungan tempat tinggal, membangun fasilitas perumahan dan pemukiman termasuk prasarana sarana dan utilitas (PSU).

”Itu dilakukan guna memberikan kenyamanan dan jaminan kelancaran aktivitas kehidupan penghuninya,” kata anggota Komisi C DPRD Kota Bandung Folmer Silalahi saat dihubungi Bandung Ekspres belum lama ini.

Menurutnya, Pemkot Bandung melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dalam laksanakan kewajiban PSU, harus mengacu kepada Permendagri Nomor 9/2009 tentang pedoman penyerahan PSU Perumahan dan Pemukiman di Daerah.

”Umumnya kini hanya berdasarkan standar masing-masing pengembang tanpa mempertimbangkan aspek preferensi penghuni,” tukas politukus PDI Perjuangan tersebut.

Padahal berdasar aturan, PSU harus mengacu pada jumlah minimal penduduk pendukung, standar ukuran fasilitas berdasarkan standar perencanaan kebutuhan sarana kota yang termuat dalam Standar Nasional Indonesia (SNI), serta standar minimum perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat dan Pemukiman.

Terkait penyelenggaraan perumahan dan pemukiman, sambung dia, kewajiban Pemda melakukan fungsi pengaturan dan pembimbingan, pemberian bantuan dan kemudahan, penelitian dan pengembangan, perencanaan dan pelaksanaan serta pengawasan dan pengendalian. Itu, tegasnya, sejalan dengan UU Nomor 4/1992 tentang perumahan dan pemukiman terutama untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia dalam peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.

Selain itu, memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan sebaran penduduk yang rasional, menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya dan bidang lainnya. Pemkot Bandung belum memiliki data akurat tentang penyediaan PSU lingkungan perumahan. Pasalnya, masih banyak pengembang yang belum menyerahkan aset PSU kepada Pemkot Bandung.

”PSU yang belum diserahkan ke Pemkot masih menjadi kewajiban pengembang atau dikelola swadaya masyarakat. Sedangkan PSU yang telah diserahkan menjadi barang milik negara dan wajib disertifikasi atas nama pemerintah daerah,” terang Folmer.

Terkait pembangunan perumahan di Kota Bandung, Folmer  menyatakan, secara umum PSU menggambarkan jumlah pengembang yang mengajukan permohonan  pembangunan perumahan dari tahun ke tahun.

Tinggalkan Balasan