Omdusman Ancam Publikasikan Pejabat Bandel

bandungekspres.co.id, BATUNUNGGAL – Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengancam bakal mempublikasikan nama-nama pejabat publik bandel yang tidak mengindahkan rekomendasinya melalui media massa. Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah mengatakan, sanksi bagi para pejabat yang membangkang rekomendasi Omdusman, merupakan amanat dan diperbolehkan oleh UU Nomor 32 tahunn 2008 tentang Ombudsman RI. Di mana UU tersebut mengatur beberapa hal, termasuk sanksi bagi para pejabat yang tidak mengindahkan rekomendasi Omdusman.

”Pejabat pembangkang tersebut nanti akan kami publikasikan, hanya tinggal menunggu waktu saja,” kata Ahmad kepada wartawan.

Dia memaparkan, ada beberapa sanksi yang diberikan bagi pejabat pembangkang yang tidak mematuhi rekomendasi Ombudsman. Adapun sanksi tersebut, yakni sanksi administrasi. Ombudsman juga memiliki hak untuk memerintahkan atasan pejabat yang bersangkutan untuk menghentikan baik sementara atau pemberhentian permanen bila terjadi maladministrasi.

Menurutnya, undang-undang tersebut juga menyebutkan Omdusman diberikan kewenangan untuk mempublikasikan kepada publik tentang status pejabat yang melakukan pelanggaran tersebut. ”Sanksi bagi mereka (pejabat pembangkang) yang tidak patuh terhadap rekomendasi Ombudsman bisa dipublikasikan,” jelas Ahmad.

Namun demikian, pihaknya, menjelaskan, publikasi pejabat pembangkang akan dilakukan jika enam bulan setelah rekomendasi disampaikan, tak ada tindak lanjut ataupun perubahan yang dilakukan.

Sejak 2013-2015 sudah puluhan nama pejabat pembangkang yang masuk dalam daftat tersebut. ”Dari puluhan pejabat tersebut, ada beberapa pejabat yang tidak merekomendasikan perintah Omdusman,” pungkasnya. (dn/fik)

Tinggalkan Balasan