bandungekspres.co.id, DAYEUHKOLOT – Salah satu isu kebangkitan faham komunis cukup meresahkan masyarakat belakang ini. Kerisauaan masyarakat ini terjadi karena kemudahan akses informasi melalui teknologi digital menjadikan masyarakat semakin terbuka dan kritis.
Kapendam III/Siliwangi Letkol Arh M. D. Ariyanto mengatakan, penyebaran paham komunis, marxisme, leninisme itu semua sudah ada aturannya. Salah satunya melalui Undang-undang no 27 tahun 1999.
”Penindakan hukumnya dilakukan polisi tetapi bukan berarti TNI dan masyarakat menjadi diam, namun juga bekerjasama dengan pihak kepolisian,” kata Aryanto usai kegiatan Karya Bakti dalam Hut Kodam III/Siliwangi ke-70 di Yon Zipur 3 Dayeuhkolot, belum lama ini.
Aryanto mengungkapkan, sebenarnya sudah tidak ada PKI di Indonesia ini. Kalau mencuat belakangan ini, kata dia, hal tersebut tidak sampai mengganggu tatanan di Indonesia.
”Sejarahnya sudah jelas, memang TNI salah satu pelaku sejarah. Namun sejarah tidak bisa diubah. Tidak ada lagi siapa yang harus minta maaf dan siapa yang harus memaafkan, sehingga tidak ada lagi yang perlu diluruskan. Logikanya siapa yang dibunuh dan siapa yang membunuh,” ungkapnya.
Sedangkan menurutnya sikap TNI sangat jelas, lanjut Aryanto, siapa pun yang ingin mengganti ideologi negara maka TNI akan berusaha mempertahankannya. Sebab, TNI ini adalah ketahanan Indonesia. ”Namun bukan berarti TNI akan membabi buta, kami tahu hukum dan aturan,” tegasnya.
”Jangan sampai masyarakat secara tidak sadar dijadikan alat propaganda oleh gelelintir orang yang tidak terima bahwa tatanan Indonesia ini sudah bagus,” tegasnya. (yul/rie)