Pelaku Pembunuhan Fransisca Yofie Tak Layak Hukum Mati?

Atas perbuatannya, hakim memvonis Wawan dan Ade hukuman penjara seumur hidup pada 24 Maret 2014. Majelis hakim yang diketuai Parulian Lumban Toruan menganggap keduanya terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 365 ayat (2) dan ayat (4) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Putusan PN itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat, 6 Juni 2014. Nah, di tingkat kasasi, hukuman Wawan dinaikkan menjadi hukuman mati, sedangkan Ade diadili dalam berkas terpisah. (vil/rie)

Tinggalkan Balasan