Pelaku Pembunuhan Fransisca Yofie Tak Layak Hukum Mati?

bandungekspres.co.id, BANDUNG– Terpidana Wawan alias Awing dalam kasus kematian Fransisca Yofie alias Sisca, tak seharusnya dijatuhi hukuman mati. Menurut ahli hukum acara pidana dari Fakultas Hukum Universitas Pajadjaran Ijud Tajudin, ada kriteria khusus saat seseorang dinyatakan layak dihukum mati.

Menurut dia, mayoritas vonis hukuman mati dijatuhkan pada pengadilan tingkat pertama atau negeri. Sebab,  majelis hakim dapat mengetahui psikologis terdakwa.

Pernyataan itu diungkapkan saat Ijud menjadi saksi dalam persidangan peninjauan kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, kemarin (17/5). Di hadapan majelis hakim yang diketuai Janverson Sinaga, Ijud tidak sependapat dengan Mahkamah Agung yang memvonis Awing dengan hukuman mati.

’’Di Mahkamah Agung itu sifatnya hanya kekeliruan penerapan hukum, bukan fakta. Kalau ada kesalahan baru hakim MA mengubahnya,” tuturnya.

Ijud memaparkan, dalam penanganan kasasi, hakim MA seharusnya tidak memosisikan layaknya hakim fakta yang ada di PN atau Pengadilan Tinggi. Bila tetap dilakukan, kata dia, hal itu melanggar hukum acara.

Sementara itu, Dadang Sukmawijaya, kuasa hukum Wawan, sepakat dengan yang disampaikan Ijud. Dirinya berpandangan, hakim di tingkat kasasi seharusnya memertimbangkan hal-hal yang sifatnya meringankan, seperti sopan di persidangan atau belum pernah dihukum. ’’Yang terjadi malah dikesampingkan dan dihukum mati,’’ sahut Dadang, usai persidangan.

Dalam sidang itu, Dadang juga menyerahkan sebanyak 33 bukti baru (novum). Sebanyak 25 di antaranya adalah putusan pembunuhan berencana sebagai pembanding. Bukti lainnya adalah keterangan kelakuan baik yang bersangkutan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon.

Setelah mendengar keterangan saksi ahli, sidang PK bakal kembali digelar 31 Mei mendatang. Dengan tetap mendengarkan keterangan saksi ahli dari Hukum HAM Unpad.

Seperti diketahui, Wawan alias Awing, mengajukan PK atas putusan mati yang dijatuhkan MA. Awing mengajukan PK karena merasa vonis tersebut terlalu berat untuk ukuran kasus yang menimpanya. Sementara dalam kasus lain banyak yang sama berat dan sadis tapi tidak diberi hukuman mati.

Untuk diketahui, Wawan menghabisi Sisca secara kejam dan keji bersama Ade dengan cara menyeret tubuh Sisca sepanjang 500 meter menggunakan sepeda motor hingga muka Sisca hancur di Jalan Cipedes, Agustus 2013 lalu. Tidak cuma menjambret, Wawan juga membacok manajer cantik itu hingga meregang nyawa.

Tinggalkan Balasan