Pemprov Harus Tegas, Perda Perubahan Belum Bertaring

longsor dago
AMRI RACHMAN DZULFIKRI/BANDUNG EKSPRES
RUSAK PARAH: longsoran tanah yang terjadi di Kampung Ciosa, Desa Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Minggu (8/5). Longsoran tanah menggusur bebrapa tambak ikan dan kandang kambing, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut
0 Komentar

 

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Permasalahan Kawasan Bandung Utara (KBU) yang kerap longsor harus menjadi cerminan upaya penanggulangan. Pembenahan KBU juga menjadi momen membenahi kembali kawasan resapan air.

Anggota DPRD Komisi II yang pernah menjadi Wakil Ketua Pansus Perubahan Perda KBU Abdul Hadi Wijaya mengatakan, adanya musibah longsor yang terjadi di kawasan Dago harus menjadi pelajaran bersama. Agar kawasan ini harus selalu dijaga kelestariannya dengan menindak tegas setiap pelanggarnya.

”Saya sangat setuju dengan pernyataan wagub (Deddy Mizwar, Red) bahwa bangunan yang berdiri di KBU perlu didata ulang,” jelas Hadi kemarin (11/5).

Baca Juga:Jadi Shock Therapy Kasus Narkoba, Eksekusi Mati Digelar Mei IniUmuh Tak Berambisi Jadi Ketum, Kembalikan Status Klub Eks IPL

Menurutnya, saat ini sudah banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap kawwasan KBU. Namun karena alasan kewenangan teritorial kabupaten/kota, Pemprov Jabar seakan kehilangan taring. Padahal, rekomendasi pada perda lama hanya sebatas memberikan izin khusus sebagai persyaratan izin mendirikan bangunan (IMB).

Namun demikian, dengan telah disahkannya Perubahan Perda KBU, rekomendasi Gubernur Jawa Barat menjadi kewajiban sebagai salah satu syarat untuk mengajukan IMB. Bahkan perda ini juga mengatur masyarakat yang mendirikan bangunan lebih dari 100 m3 (meter persegi) juga harus memiliki rekomendasi.

Dia memerinci, dalam perubahan Perda tersebut juga diatur beberapa poin penting. Di antaranya mengharuskan pemilik bangunan di KBU membebaskan lahan untuk dibuat ruang terbuka hijau (RTH). Itu sebagai kompensasi adanya bangunan yang sudah terlanjur dibangun di KBU.

Dia menegaskan, berdasarkan penelusurannya di lapangan, banyak sekali ditemukan indikasi-indikasi pelanggaran. Pelakunya, mengerucut pada pengembang pengembang kawasan tersebut. Tak jarang sumber mata air pun sengaja ditimbun untuk kepentingan nominal.

Melihat kondisi ini, dirinya menginginkan agar Perda Perubahan KBU yang saat ini sedang dievaluasi oleh Kemendagri segera diselesaikan. Dengan begitu, bisa segera diberlakukan sebagai payung hukum.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jawa Barat Anang Sudarna menyetujui, segala aktivitas di KBU dihentikan. Alasannya, bisa sewaktu-waktu terjadi longsor susulan.

Menurutnya, langkah moratorium seluruh perizinan di kbu sangat baik. Sehingga akan diketahui mana bangunan pribadi atau komersial.

0 Komentar