Di samping itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa printer, gunting, kertas yang digunakan untuk mencetak uang palsu. ”Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 26 ayat 2, ayat 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun dan denda Rp 50 miliar,” pungkasnya. (yul/fik)
Lima Pengedar Upal Diringkus
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News